Fosfor pest control

Screenshot 2024-07-08 011051

 FOSFOR PEST CONTROL

Kami Hadir Dengan Solusi Terbaik

Fosfor Pest Control perusahan jasa yang bergerak dibidang pengendalian hama  terpadu yang didukung oleh management yang berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang pengendalian hama.

Fosfor Pest Control berkomitment memberikan pelayanan professional yang mengedepankan kepuasan pelanggan dengan memperhatikan aspek kesehatan lingkungan, teknologi pest control terkini serta berkolaborasi dengan pelanggan.

Fosfor Pest Control memiliki izin operasional sebagai operator pest control, didukung dengan teknologi terkini, mengunakan pestisida yang direkomendasikan komisi pestisida serta  teknisi yang terlatih dan berpengalaman.

Fosfor Pest Control senantiasa berkomitment memberikan pelayanan after sales service dan quick respon ( 1 x 24 jam setelah complain diterima).

Visi Fosfor Pest Control

Menjadi perusahaan pengendali hama terpadu yang professional serta  mengedepankan kepuasan pelanggan dan memperhatikan  kesehatan keamanan lingkungan.

 

Misi Fosfor Pest Control

  1. Mengedepankan kualitas pelayanan pengendalian hama terpadu yang efektif dan efisien
  2. Melindungi pelanggan, properti dan lingkungan pelanggan dari gangguan hama serta meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan pelanggan.
  3. Optimalisasi produk dan teknologi yang memperhatikan aspek kesehatan lingkungan.
  4. Mengembangkan pengetahuan dan keamanan kerja seluruh sumber daya untuk meningkatkan kompetensi pengendalian hama.

STANDART TEKNIS

Standart teknis Fosfor Pest Control dengan menerapkan Pest Management Program atau Program Pengendalian Hama Terpadu yang berbasis tingkat infestasi hama yang disesuaikan dengan masing – masing  kebutuhan customer. Pengendalian hama terpadu meminimalisir penggunaan pestisida secara terbatas serta mengutamakan penggunaan unit monitoring yang juga berperan sebagai perangkap hama. Program pengendalian hama terpadu dapat diterapkan pada berbagai segmentasi customer.

Pest Management Program

1.   Survey Area

Survey area merupakan tahapan awal dalam pengendalian hama untuk mengetahui tingkat infestasi dan kondisi lingkungan pelanggan, survey area sebagai acuan metode pengendalian hama terpadu yang akan diterapkan.

Fosfor Pest Control menyediakan tenaga – tenaga professional untuk melakukan survey area, tenaga professional tersebut juga berperan sebagai agent consultan pest control.

2.   Non Chemical Treatment

Pest Management Program tidak hanya bergantung pada penggunaan pestisida. Penggunaan metode trapping atau metode mekanik dalam upaya menekan populasi hama sampai pada batas yang tidak merugikan, merupakan salah satu strategi pengendalian hama terpadu yang cukup efektif. Instalasi  perangkap pada area critical / sensitive dapat digunakan sebagai alat pengendalian atau unit monitoring.

Unit monitoring yang digunakan antara lain :

         –      Pest trapping

         –      Rodent trapping

         –      Roach trapping

         –      Fly catcher

         –      Black Hole

         –      Sticky trap

3.   Chemical Treatment

Penggunaan metode pestisida tepat sasaran hama, dosis dan metode mutlak dilakukan dalam pest management program. Penggunaan pestisida wajib dirotasi penggunaannya sehingga tidak terjadi resistensi pestisida.

4.   Monitoring

Kegiatan monitoring merupakan tahapan paling penting dalam pest management program, dari kegiatan monitoring tersebut dapat diketahui tingkat efektivitas pengendalian hama, rencana perbaikan, serta dasar rekomendasi terkait SSOP dan GMP untuk pelanggan.

5.   Dokumentasi / Reporting

Pelanggan akan mendapatkan dokumentasi terkait pelaksanaan pengendalian hama, bukti pekerjaan dan laporan hasil pengendalian hama.

6.Educational Program/Pendampingan Audit

Program tranning terkait pest control diberikan untuk pelanggan satu kali pada setiap bulannya. Selain itu Fosfor Pest Control siap mendukung dan melakukan pendampingan saat audit.

7. Garansi Treatment 

Selama kontrak kerjasama apabila ditemukan adanya keluhan hama, akan dilakukan tindakan perbaikan 1 x 24 jam setelah complain pelanggan diterima.